Bisnis

Peraturan Baru, Pemerintah Batasi Pembawaan Dolar dari Ekspor

Dengan adanya regulasi baru yang membatasi ekspor dolar, perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan kepatuhan dan potensi sanksi yang dapat mengganggu operasi—strategi apa yang akan Anda perlukan untuk beradaptasi?

Seiring mendekati 1 Maret 2025, peraturan baru akan mengharuskan eksportir untuk menyetorkan 100% dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka dari sumber daya alam ke bank dalam negeri selama periode retensi wajib selama 12 bulan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendukung sistem keuangan lokal. Namun, ini juga menghadirkan tantangan yang harus dihadapi eksportir dengan hati-hati.

Peraturan ini secara khusus berdampak pada sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara mengecualikan sektor minyak dan gas. Pengecualian ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan aturan yang adil di antara industri.

Aspek kunci yang harus kita pertimbangkan adalah kepatuhan DHE. Eksportir perlu menyesuaikan praktik keuangan mereka untuk memenuhi persyaratan baru ini, yang melibatkan perubahan signifikan dalam cara mereka mengelola pendapatan ekspor. Kebutuhan untuk menyetorkan DHE di bank dalam negeri selama satu tahun penuh berarti bahwa eksportir tidak lagi dapat dengan bebas mentransfer dana ini ke luar negeri.

Meskipun peraturan memungkinkan konversi DHE menjadi rupiah untuk operasi bisnis domestik, kita harus mengakui bahwa pembatasan ini dapat mempengaruhi likuiditas dan fleksibilitas keuangan bagi banyak perusahaan, terutama mereka yang bergantung pada pasar internasional.

Selain itu, potensi sanksi ekspor yang besar terjadi jika tidak patuh. Eksportir yang gagal mematuhi peraturan baru ini berisiko menghadapi penalti berat, termasuk penghentian layanan ekspor. Sanksi semacam itu dapat mengganggu operasi bisnis secara serius dan mengancam stabilitas ekonomi keseluruhan sektor yang terpengaruh.

Oleh karena itu, sangat penting bagi eksportir untuk memahami peraturan ini dan mengembangkan strategi untuk kepatuhan.

Peningkatan pendapatan ekspor yang diproyeksikan sebesar $80 miliar pada tahun 2025 menunjukkan peluang menarik bagi ekonomi kita. Namun, kita harus mendekati tujuan ini dengan pemahaman yang jelas tentang implikasi dari peraturan baru.

Meskipun niat di balik kebijakan ini adalah untuk memperkuat ekonomi nasional kita, kita harus tetap waspada terhadap dampaknya terhadap kemampuan eksportir individu untuk beroperasi secara bebas di pasar global.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version