Bisnis
Peraturan Baru, Pemerintah Batasi Pembawaan Dolar dari Ekspor
Dengan adanya regulasi baru yang membatasi ekspor dolar, perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan kepatuhan dan potensi sanksi yang dapat mengganggu operasi—strategi apa yang akan Anda perlukan untuk beradaptasi?

Seiring mendekati 1 Maret 2025, peraturan baru akan mengharuskan eksportir untuk menyetorkan 100% dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka dari sumber daya alam ke bank dalam negeri selama periode retensi wajib selama 12 bulan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendukung sistem keuangan lokal. Namun, ini juga menghadirkan tantangan yang harus dihadapi eksportir dengan hati-hati.
Peraturan ini secara khusus berdampak pada sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara mengecualikan sektor minyak dan gas. Pengecualian ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan aturan yang adil di antara industri.
Aspek kunci yang harus kita pertimbangkan adalah kepatuhan DHE. Eksportir perlu menyesuaikan praktik keuangan mereka untuk memenuhi persyaratan baru ini, yang melibatkan perubahan signifikan dalam cara mereka mengelola pendapatan ekspor. Kebutuhan untuk menyetorkan DHE di bank dalam negeri selama satu tahun penuh berarti bahwa eksportir tidak lagi dapat dengan bebas mentransfer dana ini ke luar negeri.
Meskipun peraturan memungkinkan konversi DHE menjadi rupiah untuk operasi bisnis domestik, kita harus mengakui bahwa pembatasan ini dapat mempengaruhi likuiditas dan fleksibilitas keuangan bagi banyak perusahaan, terutama mereka yang bergantung pada pasar internasional.
Selain itu, potensi sanksi ekspor yang besar terjadi jika tidak patuh. Eksportir yang gagal mematuhi peraturan baru ini berisiko menghadapi penalti berat, termasuk penghentian layanan ekspor. Sanksi semacam itu dapat mengganggu operasi bisnis secara serius dan mengancam stabilitas ekonomi keseluruhan sektor yang terpengaruh.
Oleh karena itu, sangat penting bagi eksportir untuk memahami peraturan ini dan mengembangkan strategi untuk kepatuhan.
Peningkatan pendapatan ekspor yang diproyeksikan sebesar $80 miliar pada tahun 2025 menunjukkan peluang menarik bagi ekonomi kita. Namun, kita harus mendekati tujuan ini dengan pemahaman yang jelas tentang implikasi dari peraturan baru.
Meskipun niat di balik kebijakan ini adalah untuk memperkuat ekonomi nasional kita, kita harus tetap waspada terhadap dampaknya terhadap kemampuan eksportir individu untuk beroperasi secara bebas di pasar global.
-
Politik1 minggu ago
PDIP Meminta Fadli Zon untuk Berhenti Menulis Ulang Sejarah Indonesia
-
Politik1 minggu ago
Uang Suap Terkait OTT KPK di Sumatera Utara Diduga Mencapai Rp46 Miliar
-
Politik1 minggu ago
Berulang Kali Prabowo Memberi Peringatan Tegas kepada Para Menteri
-
Politik1 minggu ago
Kecurigaan Warga Mengungkap Dugaan Korupsi dalam Proyek Jalan di Sumatera Utara
-
Politik6 hari ago
Melly Goeslaw berharap penulisan sejarah tetap akurat sesuai data, Anggota Komisi X mendesak Fadli Zon untuk meminta maaf
-
Politik6 hari ago
KPK Selidiki Asal Usul Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara
-
Ekonomi3 hari ago
Perlakuan Pajak terhadap Penghasilan Suami/Istri dalam Coretax DJP
-
Politik3 hari ago
Hari ini, Tom Lembong menjalani sidang kasus impor gula yang korupsi